- PENDIRIAN KOPERASI JADI PEMBAHASAN UTAMA DALAM RAPAT KOORDINASI PPDI KUWARASAN
- PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI PERANGKAT DESA MADUREJO
- KEJAR STATUS PERANGKAT DESA, BEGINI JAWABAN KEMENDAGRI SAAT AUDENSI DENGAN PPDI
- KETUA UMUM PPDI PUNYA GAWE, PPDI KEBUMEN NDEREK MANGAYUBAGYO
- SIAP-SIAP, TAHUN 2024 ADA SANKSI PENGHENTIAN DANA DESA UNTUK DESA BERMASALAH
- REVISI UU ASN SELAMATKAN JUTAAN NASIB TENAGA HONORER, BAGAIMANA PERANGKAT DESA DI REVISI UU DESA?
- SELAMAT MEMPERINGATI HARI SANTRI 2023
- DIBALIK AUDENSI PPDI DI KANTOR STAF PRESIDEN, ADA PESAN KHUSUS UNTUK PERJUANGAN PERANGKAT DESA
- PERJELAS STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA, INI PERINTAH KHUSUS PRESIDEN KE MENPAN RB
- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?

Jakarta – Pemerintah belum memutuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” kata Abdul Halim dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti rapat soal UU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” ujarnya. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Baca Lainnya :
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 20230
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES0
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?0
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO 0
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN0
“Nanti sama pak Mendagri ya, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan,” ujar Mendes.
Sebelumnya, Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg menyepakati 19 poin perubahan dalam RUU ini, dimana salah satunya usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Lalu bagaimana dengan poin perubahan yang lain? Utamanya menyangkut nasib perangkat desa?
Dalam salah satu agenda dari Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim menyampaikan ada peluang terkait status Perangkat Desa dalam revisi UU Desa.
“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim dalam keterangannya, pada Minggu (6/8/2023).
Dia mengatakan status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.
“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.
Hal senada juga di ungkap oleh narasumber redaksi yang enggan disebutkan namanya, dari kabar terakhir yang disampaikan pembahasan terkait status perangkat desa, penghasilan tetap menjadi arahan utama dari Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkan juga banyaknya kepentingan-kepentingan dalam pembahasan revisi UU ini, menjadikan proses ini masih berlarut. Setidaknya ada gambaran yang mulai jelas terkait dengan perjuangan perangkat desa.
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
