- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 2023
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES
- 49 DESA DI KEBUMEN GELAR PILKADES SERENTAK, CEK DAFTAR DAN JADWAL TAHAPANNYA
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN
- Jipang Kacang, Diproduksi Sejak Nenek Moyang
- Asal Usul Sate Ambal, Kuliner Khas dari Desa Ambalresmi di Kebumen
- Rapat Pengurus PPDI Jawa Tengah, Siapkan Program Kerja Yang Efektif Dan Efisien
DPD RI SIAP PERJUANGKAN PERANGKAT DESA LEWAT REVISI UU DESA
Fachrul Razi mengatakan bahwa aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan menurutnya masih ada yang digaji dibawah UMR

Ketua Komite I DPD RI, H.Fachrul Razi, M.I.P mengatakan bahwa DPD RI akan berjuang untuk kesejahteraan dan tunjangan perangkat desa dalam RUU Desa.
Demikian disampaikan dalam merespon dan menerima Draf Revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan BPD yang diserahkan oleh Totok Haryanto, SH Ketua Umum dari salah satu organisasi perangkat desa, di Gedung Nusantara 2 Kantor DPD RI Lantai 8 Senayan, Rabu (24/11/2021).
Seperti dilansir dari tribunnews.com, Fachrul Razi mengatakan bahwa aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan menurutnya masih ada yang digaji dibawah UMR. “Negara harus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa khususnya ada tunjangan akhir masa jabatan dalam bentuk pensiun dan kesejahteraan lainnya bagi aparatur desa yang ditetapkan dalam revisi UU Desa,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Road Show Program Kerja PPDI Kabupaten di Kecamatan Adimulyo0
- HARI PERANGKAT DESA NASIONAL? KENAPA TIDAK?0
- Road Show Sosialisasi PPDI Kebumen dan Reorganisasi PPDI Kecamatan Gombong Periode 2021-20250
- KARANGGAYAM MENJADI KECAMATAN KE 17 YANG DIKUNJUNGI PENGURUS PPDI KEBUMEN0
- Rapat Koordinasi dan Reorganisasi Kepengurusan PPDI Kecamatan Padureso0
Menurut Fachrul Razi, selain masalah kesejahteraan, terdapat permasalahan lainnya yabg saat ini terus diperjuangkan DPD RI melalui revisi UU Desa.
"DPD RI terus berjuang mencari solusi agar UU Desa dalam melindungi aparatur desa secara hukum. Berbagai persoalan kita lihat misalkan pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan didesa, disamping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi. Permasalahan lainnya terkait kualitas perangkat desa masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi, dan perencanaan dan pengelolaan keuangan/dana desa,” jelas Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi, banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa, oleh karena itu menurutnya aparatur desa harus dilindungi agar tidak dikriminalisasi dan bermasalah dengan hukum.
Totok Haryanto SH, menyampaikan apresiasi atas sikap Ketua Komite I DPD RI yang merespon cepat harapan aparatur desa diseluruh Indonesia.
Kedatangan kami kata Totok, ingin meminta kewenangan DPD RI untuk dapat memperjuangkan Kesejahteraan Aparatur Desa serta melakukan Revisi UU 6 No 2014 Aparat Desa.
“Organisasi kami dan DPD RI bersepakat untuk terus bersinergis dan berkolaborasi dalam memperjuangkan kesejateraan aparatur desa, kami akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar kesejahteraan aparatur desa dan BPD terus disuarakan oleh DPD RI,” tutup Totok Haryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Fachrul Razi juga menjelaskan penting dukungan aparatur desa diseluruh Indonesia untuk memperkuat DPD RI bersama-sama berjuang untuk amandemen konstitusi.
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
