Focuss Group Discussion Juknis Musyawarah Desa 2021

Admin PPDI Kebumen 06 Okt 2021, 00:13:41 WIB PPDI Kebumen
Focuss Group Discussion Juknis Musyawarah Desa 2021

PPDI Kebumen News - Dispermades P3A Kebumen Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penyelenggaraan tata cara musyawarah desa yang diselenggarakan di Ruang rapat Dispermades P3A Kabupaten Kebumen senin (5/10/2021). 

Acara dihadiri oleh Bapak Yoso raharjo, kepala bidang pemberdayaan masyarakat di Dinas pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak (Dispermades P3A), Forkom BPD, Bagian hukum, dan tenaga ahli P3MD, Ketua forkom BPD Kabupaten Kebumen Bapak Zen kholik dan Ketua PPDI Kabupaten Kebumen Bapak Agus Wahyudin beserta bendahara Bapak Eli Susanto.

Dispermades P3A Kebumen yang dipimpin oleh Kasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk turunan Permendes PDTT RI No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta meningkatkan pemahaman tentang tata cara Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Baca Lainnya :

Juknis (Petunjuk Teknis) dalam bentuk Peraturan Bupati ini nantinya sebagai kebijakan untuk mengatur pelaksanaan musyawarah desa di Kabupaten Kebumen yang merupakan tugas fungsi BPD. Petunjuk teknis ini pada saatnya tidak hanya diperuntukkan bagi BPD saja namun juga Pemerintah Desa, LKD dan masyarakat sebagai pelaku musyawarah desa dalam rangka peningkatan kualitas musyawarah desa partisipatif sebagai forum tertinggi desa, ujar Bapak Yoso raharjo selaku kepala bidang pemberdayaan masyarakat.

Ketua PPDI Kabupaten Kebumen Bapak Agus Wahyudin menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Musyawarah Desa merupakan hal yg sangat ditunggu oleh Forum Komunikasi BPD karena dianggap sangat penting sebagai petunjuk teKnis pelaksanaan Musyawarah di Desa yg seharusnya dipimpin oleh BPD.

Terbitnya Peraturan Bupati ini diharapkam mempertegas dan memperjelas pelaksanaan dibawah sehingga BPD dalam menjalankan tugas lebih nyaman dan leluasa karena didasari aturan yg ada.

Saya sebagai ketua mengharapkan nantinya dengan adanya Peraturan yg mengatur tata cara Musyawarah Desa agar desa dalam menjalankan musyawarah desa dapat sesuai dg aturan yang ada karen Musyawarah desa selain sebgai sarana Publikasi juga sebagai bentuk transpransi kepada masyarakat, ujar Bapak Agus Wahyudin selaku Ketua PPDI Kebumen.

Setelah pemaparan beberapa materi dari narasumber dilanjutkan dengan proses diskusi yang melibatkan seluruh peserta FGD dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook