- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 2023
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES
- 49 DESA DI KEBUMEN GELAR PILKADES SERENTAK, CEK DAFTAR DAN JADWAL TAHAPANNYA
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN
- Jipang Kacang, Diproduksi Sejak Nenek Moyang
- Asal Usul Sate Ambal, Kuliner Khas dari Desa Ambalresmi di Kebumen
- Rapat Pengurus PPDI Jawa Tengah, Siapkan Program Kerja Yang Efektif Dan Efisien
KERJA CERDAS! BEGINI USULAN PPDI YANG MENGENA DI HATI MENDAGRI

Jakarta, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri yang di sambut langsung oleh Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri di ruang kerjanya pada selasa 24 Januari 2023.
Lalu apa saja yang di sampaikan oleh PP PPDI kepada Menteri Dalam Negeri ? Berikut adalah beberapa Point yang sampaikan :
Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural.
Baca Lainnya :
- PPDI KABUPATEN KEBUMEN BERTOLAK KE SENAYAN TOLAK MASA JABATAN SAMA DENGAN KADES0
- PERSIAPAN SILATNAS PPDI Jilid III KABUPATEN KEBUMEN0
- PPDI Kabupaten Kebumen Dukung Silatnas Jilid III0
- PPDI Kecamatan Kuwarasan Serahkan Tali Asih Kepada Camat Kuwarasan0
- PPDI Kebumen Ikut Muskernas, Rakernas dan Rapimnas Program Kerja PPDI Pusat Tahun 20230
Tanggapan dari Mendagri tentang Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural merespon dengan cara segera memanggil Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, dalam rangka penegakan hukum terkait pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural.
Siltap Perangkat Desa setara PNS Golongan IIa belum bisa di nikmati oleh Seluruh Perangkat Desa dan belum di terima secara rutin setiap bulan.
Terkait carut marutnya siltap Perangkat Desa di berbagai daerah masih ada yang belum setara IIa dan belum diterima setiap bulan, PP PPDI menyampaikan ujung pangkal dari hal tersebut adalah Siltap Perangkat Desa berasal dari ADD( Alokasi Dana Desa) maka PP PPDI mengusulkan untuk dialihkan ke DAU (Dana Alokasi Khusus) ataupun masih dalam rangkaian Dana Perimbangan tapi bukan dari ADD. Mendagri merespon akan mengumpulkan Para Kepala Daerah untuk mengkomunikasikan hal ini dan akan mengambil langkah-langkah kongkrit terkait hal tersebut.
Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa.
Respon dari Mendagri untuk segera merevisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa agar PP PPDI segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas segala kemungkinan-kemungkinan, sehingga apa yang jadi usulan PP PPDI ketika Kemenkeu merespon dengan baik maka Kementerian-kementerian seperti halnya Kemendagri akan lebih mudah untuk menyegerakan Perubahan Peraturan Presiden (PP).
Mendagri akan konsen dengan tiga hal tersebut yang menjadi usulan PP PPDI dan akan mempersiapkan Draft Perubahan Peraturan Presiden (PP) manakala Siltap Perangkat Desa dimungkinkan dialihkan ke DAU.
Lalu apa bedanya Siltap Perangkat Desa dari ADD atau DAU dengan Status Kepegawaian Perangkat Desa ?
Mari kita bahas ketika kita berbicara status ini berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDN) , karena dari APBN maka akan lepas dari Perhitungan Dana Perimbangan, nah semisal lepas dari Dana Perimbangan maka harus ada Alokasi Khusus untuk Siltap Perangkat Desa misalnya dari DAU atau semacamnya.
Artinya PP PPDI juga harus melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan, yang mana pada 2019 pernah akan dialokasikan ke DAU Namun karenakan harus merubah banyak hal dan karena Siltap IIa ditentukan oleh ADD maka Kemenkeu tidak merealisasikan ke DAU.
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
