- PENDIRIAN KOPERASI JADI PEMBAHASAN UTAMA DALAM RAPAT KOORDINASI PPDI KUWARASAN
- PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI PERANGKAT DESA MADUREJO
- KEJAR STATUS PERANGKAT DESA, BEGINI JAWABAN KEMENDAGRI SAAT AUDENSI DENGAN PPDI
- KETUA UMUM PPDI PUNYA GAWE, PPDI KEBUMEN NDEREK MANGAYUBAGYO
- SIAP-SIAP, TAHUN 2024 ADA SANKSI PENGHENTIAN DANA DESA UNTUK DESA BERMASALAH
- REVISI UU ASN SELAMATKAN JUTAAN NASIB TENAGA HONORER, BAGAIMANA PERANGKAT DESA DI REVISI UU DESA?
- SELAMAT MEMPERINGATI HARI SANTRI 2023
- DIBALIK AUDENSI PPDI DI KANTOR STAF PRESIDEN, ADA PESAN KHUSUS UNTUK PERJUANGAN PERANGKAT DESA
- PERJELAS STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA, INI PERINTAH KHUSUS PRESIDEN KE MENPAN RB
- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
PERJELAS STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA, INI PERINTAH KHUSUS PRESIDEN KE MENPAN RB

Jakarta – Mensikapi maraknya tuntutan status kepegawaian dari perangkat desa, Pemerintah sedang menyiapkan formula pas yang akan dibawa dalam pembahasan revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal ini diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof. Dr. (H.C.). H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, (Senin, 25/09/23) pekan lalu.
“ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat Desa, “ ujar Gus Halim. “ Perangkat Desa berbeda dengan umumnya pegawai dalam tanda kutip, karena perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu”.
Baca Lainnya :
- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?0
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 20230
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES0
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?0
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO 0
“Secara khusus Presiden memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi bagi upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa sekaligus status yang lebih proporsional,” tambah Gus Halim dalam pidato sambutan pembukaan acara.
Gus Halim menyampaikan bahwa pembangunan desa dan perdesaan akan semakin menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, telah diketahui bersama, tengah bergulir gagasan revisi Undang-Undang Desa, penguatan kelembagaan BUMDesa berbadan hukum, dukungan peningkatan Dana Desa yang semakin besar, serta Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa alias RPL Desa.
Dalam agenda ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, dan dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Para Pimpinan NGO mitra pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional di setiap tingkatan (Pusat, Daerah, dan Desa).
Rakor Pembangunan Desa dan Perdesaan ini bertujuan untuk Memperkuat koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi implementasi program/kegiatan pembangunan desa dan perdesaan, serta menjaring isu-isu strategis terkait pembangunan desa dan perdesaan sebagai usulan dalam penyusunan RPJMN 2025 – 2029 dan readiness criteria Desa Prioritas Nasional (DPN) dan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
