- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 2023
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES
- 49 DESA DI KEBUMEN GELAR PILKADES SERENTAK, CEK DAFTAR DAN JADWAL TAHAPANNYA
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN
- Jipang Kacang, Diproduksi Sejak Nenek Moyang
- Asal Usul Sate Ambal, Kuliner Khas dari Desa Ambalresmi di Kebumen
- Rapat Pengurus PPDI Jawa Tengah, Siapkan Program Kerja Yang Efektif Dan Efisien
SEKILAS RANGKAIAN PENGAWALAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DESA

Jakrta 29 Juli
2023, Keluarga besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia sangat konsern teradap adanya perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 oleh sebab itu diawali dengan Rakernas
dan Rapimnas di Palembang pada tanggal 24 sd 26 November 2022 dimana semua
rencana disiapkan dalam rangka mendorong adanya Perubahan terhadap
Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Pada saat Rapimnas diputuskan satu kegiatan yakni Silatna Jilid III dimana salah satu tuntutanya adalah adanya keinginan untuk merubah Undang-undang Desa yang kemudian dilaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 25 Januari Tahun 2023 dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia berhasil dan sukses menyelenggrakan kegiatan tersebut dengan ditemui oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 24 Januari 2023 atau 1 hari sebelum pelaksanaan Silatnas dan ditemui Komisi II pada hari yang sama.
Baca Lainnya :
- USULAN PPDI MASUK DI TIM PERUMUS PERUBAHAN UU DESA PEMERINTAH0
- TUMBUHKAN JIWA KORSA, PPDI WONOSOBO SERAHKAN DONASI UNTUK KORBAN KEBAKARAN0
- STATUS PERANGKAT DESA BELUM JELAS, AYO SINERGIKAN KEKUATAN PPDI?0
- MENANG BANYAK, SETELAH MASA JABATAN 9 TAHUN KINI DPR USULKAN KENAIKAN GAJI KEPALA DESA0
- PEMBAHASAAN SELESAI, BALEG SETUJUI REVISI UU DESA MENJADI RUU USULAN INISIATIF DPR0
Dalam rangka
menindak lanjuti hal tersebut diatas terbentuklah TIM Pengawalan yang kemudian
meakukan pengawlan-pengawalan dengan pokok tuntutan adalah setatus perangakt
desa harus diperjelas dalam Undang-undang desa kali ini.
Tim mulai melakukan
pengawalan pada tanggal 24 Juni 2023 dimana setelah dimulainya pembahasan di
Panja (BALEGNAS) DPR RI, TIM melakukan komunikasi dengan Fraksi-fraksi di DPR
diawali mulai dengan:
1. Fraksi PPP pada tanggal 26 Juni 2023 Pukul 09.00WIB TIM diterima fraksi PPP dalam hal ini ANAS TAHIR, pada awal mulanya fraksi PPP kurang begitu paham bahwa draft yang telah disusun oleh panja belum meng akomodir perangkat desa mereka beranggapan bahwa dalam draft tersebut tidak hanya memperjuangkan kepala desa setelah mendapatkan masukan dari TIM Pengawalan PPP siap pasang badan dalam rapat panja demi masuknya usulan dari persatuan Perangkat Desa dan itu sama-sama kita buktikan disaat rapat panja perwakilan dari Fraksi PPP sangat keras dalam memperjuangkan Aspirasi PPDI.
2. Dihari yang sama tanggal yang sama pukul 11.00WIB Tim diterima oleh Fraksi Nasdem tidak jauh berbeda Fraksi Nasdempun tidak begitu faham kenapa Draft yang dibahas dipanja tidak mengakomodir perangkat desa bahkan terkesan hanya memberi perhatian kepada Kepala desa, namun Fraksi Nasdem juga sepakat akan memperjuangkan Nasib perangkat Desa dan setelah menerima Paparan DIM usulan PPDI mereka berjanji akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan.