- PENDIRIAN KOPERASI JADI PEMBAHASAN UTAMA DALAM RAPAT KOORDINASI PPDI KUWARASAN
- PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI PERANGKAT DESA MADUREJO
- KEJAR STATUS PERANGKAT DESA, BEGINI JAWABAN KEMENDAGRI SAAT AUDENSI DENGAN PPDI
- KETUA UMUM PPDI PUNYA GAWE, PPDI KEBUMEN NDEREK MANGAYUBAGYO
- SIAP-SIAP, TAHUN 2024 ADA SANKSI PENGHENTIAN DANA DESA UNTUK DESA BERMASALAH
- REVISI UU ASN SELAMATKAN JUTAAN NASIB TENAGA HONORER, BAGAIMANA PERANGKAT DESA DI REVISI UU DESA?
- SELAMAT MEMPERINGATI HARI SANTRI 2023
- DIBALIK AUDENSI PPDI DI KANTOR STAF PRESIDEN, ADA PESAN KHUSUS UNTUK PERJUANGAN PERANGKAT DESA
- PERJELAS STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA, INI PERINTAH KHUSUS PRESIDEN KE MENPAN RB
- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
SIAP-SIAP, TAHUN 2024 ADA SANKSI PENGHENTIAN DANA DESA UNTUK DESA BERMASALAH

Jakarta – Pemerintah RI berupaya mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Amunisi yang disiapkan antara lain dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal.
“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing, sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Arah kebijakan pada 2024 menjadi berbeda dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Lainnya :
- REVISI UU ASN SELAMATKAN JUTAAN NASIB TENAGA HONORER, BAGAIMANA PERANGKAT DESA DI REVISI UU DESA?0
- DIBALIK AUDENSI PPDI DI KANTOR STAF PRESIDEN, ADA PESAN KHUSUS UNTUK PERJUANGAN PERANGKAT DESA0
- PERJELAS STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA, INI PERINTAH KHUSUS PRESIDEN KE MENPAN RB0
- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?0
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 20230
Dana Desa
Pemerintah berencana untuk menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan target 75.000 desa pada tahun 2024 mendatang.
“Tahun ini kita ada terobosan dana desa yang desanya sendiri mencapai 75.000 desa,” ucap Luky.
Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal, yaitu pertama dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD. Hal ini dilakukan melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa.
Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan dana desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25% melalui BLT Desa.
Lalu, dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Ketiga, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola dana desa. Langkah yang ditempuh dengan memisahkan penyaluran dana desa earmarked/non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran dana desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus Mandiri.
Kemudian, mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan dana desa.
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
