- BENARKAH ADA SETITIK CAHAYA TERANG NASIB PERANGKAT DESA DALAM REVISI UU DESA?
- BUKAN PERTENGAHAN SEPTEMBER, INI JADWAL AGENDA RAPIMNAS PPDI TAHUN 2023
- TIDAK HARUS MUNDUR, BEGINI SYARAT PERANGKAT DESA APABILA IKUT PILKADES
- 49 DESA DI KEBUMEN GELAR PILKADES SERENTAK, CEK DAFTAR DAN JADWAL TAHAPANNYA
- TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN
- Jipang Kacang, Diproduksi Sejak Nenek Moyang
- Asal Usul Sate Ambal, Kuliner Khas dari Desa Ambalresmi di Kebumen
- Rapat Pengurus PPDI Jawa Tengah, Siapkan Program Kerja Yang Efektif Dan Efisien
TIDAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2023, BAGAIMANA NASIB REVISI UU DESA?

Jakarta – DPR RI telah menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Diantaranya sebanyak 26 RUU usulan dari DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.
Dilansir dari detik.com, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-4 masa sidang I tahun 2023-2024 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2023. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Baca Lainnya :
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PURWOHARJO 0
- KETUA PPDI KECAMATAN PURING MENGHADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA TERPILIH DI DESA ARJOWINANGUN0
- Jipang Kacang, Diproduksi Sejak Nenek Moyang0
- Asal Usul Sate Ambal, Kuliner Khas dari Desa Ambalresmi di Kebumen0
- Rapat Pengurus PPDI Jawa Tengah, Siapkan Program Kerja Yang Efektif Dan Efisien0
Yang menjadi menarik tidak adanya revisi UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, mengingat beberapa waktu yang lalu revisi UU ini telah disepakati menjadi inisiatip DPR.
Pertanyaannya bagaimana dengan kelanjutan dari revisi UU Desa ini ?.
Ada beberapa versi pendapat yang mensikapi tidak masuknya revisi UU Desa dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023, yang diterima oleh redaksi. Berikut ini rangkuman dari beberapa pendapat tersebut;
- Pengurus Pusat PPDI melalui Agus Wahyudin, Wakil Sekretaris Jendral menyampaikan bahwa revisi UU Desa ini tinggal menunggu pembahasan antara DPR dengan pihak Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa proses perubahan undang-undang dalam Prolegnas melalui beberapa tahapan semisal jika RUU Perubahan merupakan inisiatif DPR tahapannya adalah mulai dari Penyusunan Usulan oleh Komisi atau Badan Legeslasi selanjutnya dilakukan harmonisasi yang dilanjutkan dengan penetapan usulan setelah ditetapkan DPR melakukan tahapan Pembicaraan Tingkat 1 yakni dengan pemerintah dimana DPR mengajukan Hasil.
Penetapan RUU sebagai inisiatif DPR kepada Pemerintah dan selanjutnya Pemerintah memberikan pendapatnya kemudian dilakukan Harmonisasi kembali selanjutnya kepada penetapan dan perlu diketahui bahwa RUU Perubahan Kedua Undang-undang No 6 Tahun 2014 telah masuk tahap Pembicaraan Tingkat I dimana DPR RI menunggu Pendapat Pemerintah yang nantinya jika pendapat pemerintah masuk maka bisa segera dilakukan Harmonisasi antra DPR RI dan Pemerintah.
Jadi menurut Pengurus Pusat PPDI, bahwa tahapan pembicaraan tingkat I adalah proses dimana DPR RI menunggu respon pemerintah dan diamati pemerintah agak sedikit lambat menanggapinya maka perlu kiranya ada respon dari PPDI agar Pemerintah mempercepat pendapatnya dan harus dilakukan pengawalan yg intens.
- Sumail Abdullah Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra Dapil Jawa Timur 3, revisi UU Desa sekarang ini dalam tahapan Pembicaraan Tingkat I. Dalam tahapan ini DPR menunggu pendapat pemerintah, yang kemudian akan dilakukan agenda harmonisasi.
- Pendapat berikutnya datang dari Sarjoko, S.H, Dewan Penasehat PPDI Jawa Tengah yang juga pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Jendral PPDI periode 2017-2022. Sampai saat ini belum ada kata sepakat antara Pemerintah dengan DPR RI, karena informasi yang masuk Pemerintah (Presiden) belum memberikan arahan untuk melakukan revisi UU Desa. Dan jika ini masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024 tentu konteksnya pembahasannya sudah menjadi berbeda. Jikapun Revisi UU Desa ini masuk Prolegnas Prioritas tahun 2023 karena Inisiatip DPR, tapi Pemerintah tidak mau melaksanakan pembahasan tentunya tidak akan berlanjut proses revisi tersebut. Karena salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah dapat dipergunakan.
Tentu menjadi menarik untuk menantikan bagaimana ending dari rencana DPR melakukan revisi atas UU Desa ini, mengingat ada pasal-pasal yang menimbulkan kontroversial di masyarakat salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sumber : puskominfo-ppdi.or.id
